Tangerang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan tanggal pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara serentak di masing-masing Aula Kantor Desa pada tanggal 25 Januari 2024.
Peran KPPS sangat krusial dalam menjaga transparansi dan integritas sepanjang proses pemilu, terutama saat perhitungan suara yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Memahami Tugas KPPS dalam Pemilu 2024
Ketua PPS Desa Sukasari, Imanudin Danasutisna, melakukan pelantikan terhadap 210 anggota KPPS di Aula Kantor Desa Sukasari. Kehadiran berbagai pihak seperti Mukhlis, Kepala Desa Sukasari, serta perwakilan dari kepolisian dan para undangan lainnya menambah khidmatnya acara ini.
Dalam konferensi pers, Imanudin menjelaskan bahwa para anggota KPPS akan langsung menjalani pelatihan pada tanggal 28 Januari 2024. Hal ini merupakan langkah penting agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan baik. Menjaga integritas selama pemilu sangat penting demi kepercayaan masyarakat.
Pentingnya KPPS untuk Menjaga Kepercayaan Publik
Secara keseluruhan, KPPS berfungsi sebagai pengawas independen yang memastikan pemungutan suara berlangsung adil. Mukhlis, dalam sambutannya, menyampaikan harapan agar proses pemilu di Desa Sukasari dapat berlangsung aman dan kondusif, dengan pelantikan ini sebagai langkah awal yang baik.
Rico Andrianto, perwakilan dari PKD Desa Sukasari, menyampaikan pentingnya peran KPPS berdasarkan regulasi yang ada. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, KPPS dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan demikian, dukungan dan pelatihan yang tepat sangat diperlukan agar mereka bisa memenuhi tanggung jawab ini dengan baik.
Pelantikan anggota KPPS ini menjadi langkah strategis dalam memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan dengan lancar. Melihat sejarah pemilu sebelumnya, kita tahu betapa pentingnya menjaga kualitas proses pemilu demi masa depan demokrasi di negara kita.