www.nalarberita.id – Tangerang – Partai Demokrat di Kabupaten Tangerang telah mengambil langkah signifikan terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Mereka membuka posko pengaduan untuk menangani laporan tentang penggelembungan suara dan dugaan kecurangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan integritas pemilu dan menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Dalam konteks yang semakin kompleks menjelang pemilu, kehadiran posko pengaduan ini bisa dianggap sebagai respons penting terhadap keprihatinan masyarakat. Pengaduan ini tidak hanya mencakup masalah yang dihadapi oleh calon legislatif tetapi juga bertujuan untuk menghapus berbagai kebohongan yang mungkin muncul dalam proses pemilu.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proses Pemilu
Posko pengaduan ini akan berfungsi sebagai saluran bagi para calon legislatif yang merasa dirugikan untuk melaporkan setiap kecurangan yang terjadi. Di bawah pimpinan Moch Syahrilana, atau yang lebih dikenal sebagai Panji, kelompok ini bertekad untuk menginventarisir setiap Daerah Pemilihan (Dapil) dan calon legislatif yang terindikasi menjadi korban tindakan tidak adil.
Hal ini sejalan dengan arahan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP), yang menunjukkan bahwa Partai Demokrat mengutamakan transparansi dalam setiap proses yang mereka lakukan. Dalam situasi di mana banyak laporan dan dugaan bisa saja muncul, pengadaan posko pengaduan merupakan langkah proaktif untuk mengatasi masalah ini sebelum berlanjut ke pihak yang lebih berwenang, seperti Bawaslu. Menurut Panji, penting untuk berkoordinasi dengan BHPP (Badan Hukum dan Pengawasan Pemilu) terlebih dahulu untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil lebih terencana dan terorganisir.
Persiapan dalam Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilu
Dari sudut pandang strategis, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tangerang, M Nawa Said Dimyati, juga mendukung perluasan posko pengaduan ini. Dia menekankan bahwa bagi calon legislatif yang ingin membawa masalah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU), mereka harus mempersiapkan berbagai dokumen penting, seperti C1, DA 1, dan bukti lainnya, untuk mendukung klaim mereka.
Keberadaan posko ini membuat calon legislatif memiliki sarana untuk mengumpulkan bukti dengan lebih sistematis. Dimyati juga menambahkan pentingnya melengkapi proses pengaduan dengan dokumentasi yang menyatakan bahwa keberatan sebelumnya telah diajukan kepada Panwascam atau Bawaslu setempat. Hal ini menunjukkan bahwa proses penanganan PHPU tidak hanya dilakukan secara ad-hoc tetapi terstruktur dan terarah, dari tingkat daerah hingga ke pusat. Dengan demikian, langkah ini diharapkan dapat menambah kepercayaan kepada publik bahwa pemilu berlangsung dengan adil dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Membuka posko pengaduan ini bukan hanya sebagai langkah legal, tetapi juga sebagai sebuah pernyataan politik bahwa Partai Demokrat berkomitmen penuh dalam mendukung calon legislatif mereka. Ini juga menunjukkan bahwa mereka tidak segan untuk memperjuangkan hak-hak anggotanya dan memastikan bahwa pelanggaran apapun tidak akan dibiarkan begitu saja.