BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.
Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.
Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3
Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.
Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
(Andri)
BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.
Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.
Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.
Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3
Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.
Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.
Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.
Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.
(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
(Andri)