• Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Nalari Berita
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Nalari Berita
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pembangunan Gedung Puskesmas Kemang Senilai Rp 4,5 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja

admin by admin
3 Juni 2025
in Edukasi
0 0
0
Pembangunan Gedung Puskesmas Kemang Senilai Rp 4,5 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.

Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.

Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3

Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.

Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Andri)

RELATED POSTS

Diduga Gunakan Bahan Tidak SNI, Pemasangan Baja Ringan di SDN 04 Bojonggede Dipertanyakan

Pembangunan Tahap II Jalan Desa Cilebut Timur Program Samisade Telah Terealisasi

BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.

Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.

Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3

Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.

Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Andri)

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Diduga Gunakan Bahan Tidak SNI, Pemasangan Baja Ringan di SDN 04 Bojonggede Dipertanyakan

Diduga Gunakan Bahan Tidak SNI, Pemasangan Baja Ringan di SDN 04 Bojonggede Dipertanyakan

by admin
7 Juni 2025
0

BOGOR,- Isu mengenai pembangunan yang kurang transparan dan perlindungan keselamatan pekerja kembali mencuat, khususnya pada proyek pembangunan RKB SDN 04...

Pembangunan Tahap II Jalan Desa Cilebut Timur Program Samisade Telah Terealisasi

Pembangunan Tahap II Jalan Desa Cilebut Timur Program Samisade Telah Terealisasi

by admin
7 Juni 2025
0

BOGOR,- Pembangunan infrastruktur jalan desa di Kecamatan Sukaraja, khususnya desa Cilebut Timur, tengah berjalan dengan baik. Proyek ini adalah tahap...

Baja Ringan Tanpa SNI Jadi Polemik dalam Pembangunan RKB SDN 04 Bojonggede

Baja Ringan Tanpa SNI Jadi Polemik dalam Pembangunan RKB SDN 04 Bojonggede

by admin
7 Juni 2025
0

BOGOR,- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 04 Bojonggede menghebohkan publik, terutama setelah terungkap bahwa baja ringan yang digunakan...

Pembangunan RKB Pakai Baja Ringan Tanpa SNI, Kabid Sarpras: Jika Tidak Sesuai Akan Dibongkar

Pembangunan RKB Pakai Baja Ringan Tanpa SNI, Kabid Sarpras: Jika Tidak Sesuai Akan Dibongkar

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Rameni, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, memberikan tanggapan tajam terkait pembangunan RKB SDN 04 Bojonggede...

Konsultan Pengawas dan Ketidaksesuaian Hasil di Lapangan

Konsultan Pengawas dan Ketidaksesuaian Hasil di Lapangan

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Pengerjaan proyek TPT di Rt 02/RW 04 Kecamatan Sukaraja menjadi sorotan banyak pihak. Terutama terkait penggunaan batu bulat dalam...

Next Post
Keabsahan Badan Hukum Penerima Dana Hibah Dipertanyakan oleh Tokoh Masyarakat

Keabsahan Badan Hukum Penerima Dana Hibah Dipertanyakan oleh Tokoh Masyarakat

Warga Desa Bojong Nangka Antusias Dilayani Caleg Meski Dalam Kondisi Hujan

Warga Desa Bojong Nangka Antusias Dilayani Caleg Meski Dalam Kondisi Hujan

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Sidebar

RekomendasiNews

Cerita Mahasiswa Perantauan: Pengalaman Berharga dari Magang Merdeka di Kota Besar
Pendidikan

Cerita Mahasiswa Perantauan: Pengalaman Berharga dari Magang Merdeka di Kota Besar

by admin
29 Mei 2025
0

Program Magang Mahasiswa Merdeka (PMM) merupakan inisiatif yang dirancang untuk memberikan pengalaman berharga bagi mahasiswa dalam mengaplikasikan pengetahuan yang diperoleh...

Read more
Bung Erwinsyah Resmikan Turnamen Sepak Bola Liga Camat II Sunkai Utara
Olahraga

Bung Erwinsyah Resmikan Turnamen Sepak Bola Liga Camat II Sunkai Utara

by admin
28 Mei 2025
0

Karang Taruna Kecamatan Sungkai Utara baru saja menyelenggarakan kompetisi sepakbola bertajuk “Liga Camat II Tahun 2023.” Acara ini menarik perhatian...

Read more
Ketua Umum GM Pro Bertemu Tiga Doktor untuk Kembangkan Organisasi
Edukasi

Ketua Umum GM Pro Bertemu Tiga Doktor untuk Kembangkan Organisasi

by admin
29 Mei 2025
0

Pengembangan organisasi Guru Merdeka Profesional atau GM Pro terus mengalami kemajuan yang signifikan. Pada tanggal 21 Februari 2024, Ketua Umum...

Read more
Nalari Berita

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?