www.nalarberita.id – JAKARTA – Edson Yudisthira resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum Cumlaude dari sebuah universitas terkemuka di Indonesia. Gelar ini dicapai berkat penelitian mendalam yang berfokus kepada pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi dalam kasus gagal bayar Jiwasraya, sebuah isu yang cukup mengguncang dunia finansial nasional.
Dalam penelitiannya, Edson menyoroti berbagai kelemahan dalam sistem pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal. Ia menganggap bahwa pola pengawasan yang telah diterapkan selama ini belum cukup efektif dalam menangani dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Disertasi saya menyoroti pertanggungjawaban hukum pelaku pidana korporasi terhadap lembaga pengawas industri keuangan non-bank dan pasar modal atas gagal bayar klaim perusahaan Jiwasraya di Indonesia,” ujar Edson dalam sebuah konferensi pers.
Model Pengawasan yang Efektif untuk Mencegah Kasus Serupa
Edson Yudisthira mengusulkan pengembangan model pengawasan yang lebih sistematis dan terukur, yaitu model SMART yang terdiri dari kriteria Specific, Measurable, Analytic, Realistic, dan Timeable. Model ini dianggap mampu menjawab tantangan pengawasan yang selama ini dihadapi.
Menurut Edson, salah satu alasan utama kegagalan sistem pengawasan yang ada adalah kurangnya kejelasan dalam kriteria yang digunakan. Dengan menerapkan model SMART, diharapkan lembaga pengawas bisa memiliki arah yang lebih jelas dan tujuan yang terukur dalam setiap tindakannya.
“Penguatan model pengawasan yang ada dengan model SMART akan menjadi langkah krusial bagi keberlanjutan industri keuangan di masa depan,” tegasnya. Penelitiannya membuktikan bahwa tanpa sistem yang jelas, pengawasan cenderung bersifat reaktif daripada proaktif.
Pandangan Terhadap Putusan Pengadilan dalam Kasus Jiwasraya
Disertasi Edson juga mengkritisi putusan pengadilan terkait kasus Jiwasraya yang melibatkan sejumlah pihak dalam aksi korupsi. Menurutnya, keputusan hukum yang ada belum menunjukkan keadilan yang diharapkan oleh masyarakat.
Edson melihat adanya kekurangan dalam penegakan hukum yang berakibat pada ketidakpuasan publik. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas serta standar pengawasan yang lebih baik demi memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga finansial.
Oleh sebab itu, Edson berpendapat bahwa sistem hukum yang ada perlu diperbaiki untuk memastikan bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi. Ia mendorong para pemangku kebijakan untuk segera berbenah dan menjadi lebih responsif terhadap isu-isu yang mengemuka.
Ujian Promosi dengan Pujian dari Penguji
Ujian promosi doktornya dihadiri oleh keluarga, rekan sejawat, dan kolega, yang semuanya memberikan dukungan penuh terhadap perjalanan akademiknya. Edson berhasil menjawab berbagai pertanyaan dari penguji dengan penuh percaya diri.
“Promovendus dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude,” ungkap salah satu anggota dewan penguji, memberi sinyal bahwa penelitian Edson telah memenuhi ekspektasi akademis yang tinggi. Keberhasilannya ini menjadi bukti bahwa ia merupakan sosok yang memang layak menyandang gelar doktor.
Pujian yang diterimanya menjadi motivasi tambahan untuk terus berkontribusi di dunia hukum. Ia percaya bahwa pendidikan yang baik adalah fondasi bagi perubahan positif dalam masyarakat, terutama dalam hal keadilan dan transparansi.
Komitmen untuk Meningkatkan Sistem Hukum di Indonesia
Dengan gelar doktor yang telah diraihnya, Edson Yudisthira, ST, MSi, kini resmi menjadi Dr. Edson Yudisthira, ST, MSi. Ia mengekspresikan rasa bangga dan syukur atas pencapaiannya ini, yang juga merupakan hasil dari kerja keras dan dedikasi yang tinggi.
Edson menyatakan bahwa gelar doktor ini tidak hanya sekadar penghargaan, melainkan juga amanah untuk berkontribusi terhadap perbaikan sistem hukum di Indonesia. Ia bertekad untuk tidak hanya menjadi akademisi, tetapi juga praktisi yang aktif dalam mengadvokasi perubahan positif di masyarakat.
Ke depannya, ia berharap untuk dapat terlibat lebih dalam dalam pengembangan kebijakan dan regulasi di sektor keuangan. Dengan dukungan dan bimbingan yang tepat, ia yakin bahwa sistem hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan transparan.