• Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
Sabtu, 9 Agustus 2025
  • Login
Nalari Berita
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Nalari Berita
No Result
View All Result

Kontraktor Rehabilitasi SDN Kaumpandak 02 Dianggap Abaikan Keselamatan Pekerja

Kontraktor Rehabilitasi SDN Kaumpandak 02 Dianggap Abaikan Keselamatan Pekerja

BacaJuga

Pembangunan Komplek Kedinasan Pemda Diduga Curang dalam Pengerjaan

Pembangunan Komplek Kedinasan Pemda Diduga Curang dalam Pengerjaan

Diduga Pelaksana dan Konsultan Pengawas Kurang Memahami Gambar Teknik

Diduga Pelaksana dan Konsultan Pengawas Kurang Memahami Gambar Teknik

www.nalarberita.id – BOGOR,- Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di sebuah sekolah di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadapi masalah serius terkait keselamatan pekerja. Dalam pelaksanaan proyek ini, di lapangan tidak teramati adanya pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi hal wajib untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka, terutama di lingkungan kerja yang berisiko.

Praktik penggunaan APD adalah aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja. Helm safety, sepatu boots, rompi, dan sarung tangan adalah contoh dari perlengkapan yang seharusnya dipenuhi oleh kontraktor. Namun, faktanya, di lokasi proyek, didapati semua pekerja tampak tanpa perlindungan tersebut. Hal ini adalah sebuah pelanggaran yang tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.

Urgensi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Menegakkan standar K3 di dalam proyek konstruksi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk penyedia jasa dan pekerja. Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), terdapat lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja terkait penerapan K3. Salah satu di antaranya adalah kewajiban untuk menggunakan alat pelindung diri yang diwajibkan.

Data menunjukkan bahwa setiap tahun, kecelakaan kerja yang disebabkan kurangnya penerapan K3 meningkat. Di indonesia dikenal dengan sebutan ‘dasar perlindungan kerja’, yang menginformasikan kepada pekerja tentang pentingnya keselamatan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perusahaan, yang dapat berujung pada denda atau sanksi administratif yang serius. Pengalaman pengguna sebelumnya menunjukkan bahwa pembangunan yang abai terhadap K3 sering kali harus menghadapi konsekuensi hukum dan reputasi di masyarakat.

Kewajiban Perusahaan dan Sanksi atas Pelanggaran K3

Perusahaan yang mengabaikan kewajiban penerapan sistem manajemen K3 dapat menghadapi sanksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003. Pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan administratif bagi manajer dan pemiliki perusahaan.

Hari ini, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk memahami implikasi hukum dari pengabaian K3. Sanksi administratif yang tercantum dalam pasal 190 UU Ketenagakerjaan termasuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap perusahaan untuk dengan serius memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak hanya melindungi pekerjanya tetapi juga keberlangsungan perusahaan itu sendiri.

Dengan semangat untuk menjamin keselamatan di tempat kerja, tidak ada kompromi yang seharusnya diberikan terhadap perlindungan pekerja. Penyedia layanan kontraktor mesti memiliki sistem yang efektif dalam menerapkan K3 dan menggandeng tenaga kerja untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan mereka. Jika semua pihak berkomitmen, kita dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif.

Previous Post

Kegiatan Visitasi PAUD oleh Korwil Disdikbud di Kecamatan Dawuan

Next Post

PGRI Cibinong Bogor Adakan Konferensi Pemilihan Pengurus Priode 2021 – 2026

Rekomendasi

Bengkel Harapan dari Cileungsi untuk Palestina

Bengkel Harapan dari Cileungsi untuk Palestina

Final Seru Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-23 2025 Menurut Pengamat

Final Seru Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-23 2025 Menurut Pengamat

Energi Trans Respon Isu Proses Seleksi di Bandara Ngurah Rai

Energi Trans Respon Isu Proses Seleksi di Bandara Ngurah Rai

Dugaan Pungutan Komite Rp2,8 Juta di MAN 2 Karawang

Dugaan Pungutan Komite Rp2,8 Juta di MAN 2 Karawang

HUT ke-80 RI, Pengamat Ari Sumarto Taslim Menegaskan Semangat Menuju Indonesia Maju

HUT ke-80 RI, Pengamat Ari Sumarto Taslim Menegaskan Semangat Menuju Indonesia Maju

Piala Borimex 2025 Siap Digelar di Bogor untuk Menciptakan Generasi Sehat

Piala Borimex 2025 Siap Digelar di Bogor untuk Menciptakan Generasi Sehat

SMAN 9 Jakarta Raih Juara 1 Nasional Sekolah Siaga Kependudukan

SMAN 9 Jakarta Raih Juara 1 Nasional Sekolah Siaga Kependudukan

Sidebar

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
Nalari Berita

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?