BOGOR,- Pembangunan rehabilitasi ruang kelas di sebuah sekolah di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadapi masalah serius terkait keselamatan pekerja. Dalam pelaksanaan proyek ini, di lapangan tidak teramati adanya pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi hal wajib untuk menjaga kesehatan dan keselamatan mereka, terutama di lingkungan kerja yang berisiko.
Praktik penggunaan APD adalah aspek penting dalam perlindungan tenaga kerja. Helm safety, sepatu boots, rompi, dan sarung tangan adalah contoh dari perlengkapan yang seharusnya dipenuhi oleh kontraktor. Namun, faktanya, di lokasi proyek, didapati semua pekerja tampak tanpa perlindungan tersebut. Hal ini adalah sebuah pelanggaran yang tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
Urgensi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Menegakkan standar K3 di dalam proyek konstruksi merupakan tanggung jawab semua pihak, termasuk penyedia jasa dan pekerja. Menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pasal (12), terdapat lima kewajiban yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja terkait penerapan K3. Salah satu di antaranya adalah kewajiban untuk menggunakan alat pelindung diri yang diwajibkan.
Data menunjukkan bahwa setiap tahun, kecelakaan kerja yang disebabkan kurangnya penerapan K3 meningkat. Di indonesia dikenal dengan sebutan ‘dasar perlindungan kerja’, yang menginformasikan kepada pekerja tentang pentingnya keselamatan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga perusahaan, yang dapat berujung pada denda atau sanksi administratif yang serius. Pengalaman pengguna sebelumnya menunjukkan bahwa pembangunan yang abai terhadap K3 sering kali harus menghadapi konsekuensi hukum dan reputasi di masyarakat.
Kewajiban Perusahaan dan Sanksi atas Pelanggaran K3
Perusahaan yang mengabaikan kewajiban penerapan sistem manajemen K3 dapat menghadapi sanksi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003. Pasal 87 menyatakan bahwa setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen K3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen mereka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada tindakan administratif bagi manajer dan pemiliki perusahaan.
Hari ini, penting bagi setiap pemangku kepentingan untuk memahami implikasi hukum dari pengabaian K3. Sanksi administratif yang tercantum dalam pasal 190 UU Ketenagakerjaan termasuk teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin usaha. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap perusahaan untuk dengan serius memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja agar tidak hanya melindungi pekerjanya tetapi juga keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
Dengan semangat untuk menjamin keselamatan di tempat kerja, tidak ada kompromi yang seharusnya diberikan terhadap perlindungan pekerja. Penyedia layanan kontraktor mesti memiliki sistem yang efektif dalam menerapkan K3 dan menggandeng tenaga kerja untuk mematuhi aturan yang ada demi keselamatan mereka. Jika semua pihak berkomitmen, kita dapat mengurangi angka kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta produktif.