KABUPATEN TANGERANG – Memasuki masa tenang, Panitia Pengawas Kecamatan Rajeg bersama Satpol PP dan Panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara melakukan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon presiden, wakil presiden, calon legislatif, dan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada minggu (11/02/2024).
Penertiban atribut di Jalan Raya dipimpin oleh Suparji Rustam, selaku Komisioner Divisi Penindakan dan Pelanggaran di Kecamatan Rajeg. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif jelang pemilu dengan menghilangkan segala bentuk atribut kampanye yang masih terpasang.
Proses Penertiban yang Terstruktur
Dalam pelaksanaan penertiban, Rustam menjelaskan bahwa sebelumnya telah diadakan apel koordinasi yang melibatkan berbagai pihak seperti Panwascam, PKD, PTPS, Satpol PP, Kapolsek, dan Danramil. Apel ini diadakan pada tengah malam di halaman kantor Kecamatan Rajeg. Setelah apel, semua pihak berkumpul untuk melakukan pencopotan atribut di Jalan Raya Rajeg. Kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di jalan utama, tetapi juga di sepanjang jalan protokol dan jalan-jalan desa di Kecamatan Rajeg.
Data menunjukkan bahwa aktifitas semacam ini cukup efektif untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga suasana tenang selama masa pemilu. Rustam menambahkan, selain pencopotan atribut, mereka juga menghimbau kepada para kader partai untuk bekerja sama dalam menurunkan atribut partai agar pemilu berjalan aman dan kondusif.
Pentingnya Mematuhi Aturan Selama Masa Tenang
Zaenal Mutaqin, Ketua Panwascam Kecamatan Rajeg, menjelaskan lebih lanjut bahwa selama masa tenang sesuai dengan aturan, tidak dibenarkan ada alat peraga kampanye serta kegiatan kampanye dalam bentuk apapun. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemilih dapat membuat keputusan yang objektif tanpa adanya tekanan dari aktivitas kampanye yang masih berlanjut.
Aturan ini memang dirancang untuk menciptakan iklim pemilu yang adil dan transparan. Selama masa tenang, pihak Panwascam memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada atribut kampanye yang terpasang di masyarakat. Dengan menghilangkan semua atribut, diharapkan pemilih dapat lebih fokus pada calon yang akan dipilih tanpa adanya pengaruh dari kampanye yang masih tersisa.
Penertiban ini adalah langkah preventif untuk menghindari potensi konflik yang bisa terjadi akibat adanya persaingan yang masih berlangsung, serta untuk menciptakan suasana harmonis jelang hari pencoblosan. Dengan adanya kolaborasi antara berbagai pihak, diharapkan keamanan dan ketertiban bisa terjaga, sehingga proses pemilu dapat berlangsung dengan baik.