• Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak
Sabtu, Juni 7, 2025
  • Login
Nalari Berita
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Nalari Berita
No Result
View All Result
Home Edukasi

Pembangunan Gedung Puskesmas Kemang Senilai Rp 4,5 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja

admin by admin
3 Juni 2025
in Edukasi
0 0
0
Pembangunan Gedung Puskesmas Kemang Senilai Rp 4,5 Miliar Abaikan Keselamatan Pekerja
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.

Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.

Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3

Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.

Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Andri)

RELATED POSTS

Pembangunan RKB Pakai Baja Ringan Tanpa SNI, Kabid Sarpras: Jika Tidak Sesuai Akan Dibongkar

Konsultan Pengawas dan Ketidaksesuaian Hasil di Lapangan

BOGOR,- Pembangunan gedung Puskesmas Kemang di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor saat ini tengah berlangsung. Namun, sangat disayangkan bahwa dalam proses tersebut, aspek keselamatan para pekerja tampaknya kurang mendapatkan perhatian yang semestinya.

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap dan sesuai standar, seperti Helm Safety, Sepatu Boots, Rompi, dan Sarung Tangan. Hal ini sangat mengkhawatirkan, mengingat peraturan dan standar keselamatan yang telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Pentingnya Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Kewajiban bagi tenaga kerja untuk mematuhi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat jelas diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1970. Pasal 12 menguraikan lima kewajiban utama yang harus dipatuhi oleh tenaga kerja, antara lain memberikan informasi yang akurat saat diminta oleh pengawas, menggunakan APD sesuai ketentuan, serta memenuhi semua syarat K3 yang ditetapkan.

Lebih lanjut, pekerja juga diwajibkan untuk meminta kepada pengurus agar semua syarat K3 dapat dilaksanakan. Dalam hal ini, setiap pekerja berhak menyatakan keberatan jika merasa ada ketidakpuasan terhadap pemenuhan syarat K3. Hal ini menunjukkan bahwa pentingnya penerapan K3 tidak hanya menjadi tanggung jawab pengusaha, tetapi juga merupakan hak pekerja untuk terlindungi.

Dari sudut pandang yang lebih luas, pada pasal-pasal lain dalam undang-undang yang sama, seperti pasal 13, dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke tempat kerja diwajibkan untuk mematuhi semua petunjuk keselamatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung yang diwajibkan. Selain itu, Peraturan Pemerintah RI No 50 Tahun 2012 menggarisbawahi aspek penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja.

Konsekuensi bagi Perusahaan yang Mengabaikan K3

Apa yang terjadi jika perusahaan mengabaikan penerapan K3? Undang-Undang Republik Indonesia No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan tegas mengatur hal ini dalam Pasal 87. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang harus terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan mereka.

Jika perusahaan melanggar ketentuan ini, mereka berpotensi dikenakan sanksi administratif. Pasal 190 UU No 13 menjelaskan bahwa Menteri atau pejabat yang ditunjuk memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan. Sanksi ini beragam, mulai dari teguran ringan, peringatan tertulis, hingga tindakan yang lebih serius seperti pembekuan kegiatan usaha.

Kepentingan penerapan K3 bukan hanya untuk melindungi pekerja, tetapi juga untuk menjaga reputasi dan keberlanjutan bisnis. Menerapkan standar keselamatan dan kesehatan yang baik akan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan mengurangi risiko terjadinya kecelakaan kerja.

Dengan demikian, perusahaan harus memiliki komitmen yang kuat dalam menyusun dan melaksanakan program K3 agar para pekerja dapat bekerja dengan aman dan nyaman. Hal ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan.

Pada akhirnya, proyek dengan nilai kontrak yang mencapai Rp 4,5 miliar dan didanai oleh APBD Kabupaten Bogor TA 2021 ini diharapkan tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga dapat memberikan contoh yang baik dalam penerapan K3 demi keselamatan semua tenaga kerja yang terlibat. Keterlibatan serta kesadaran semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman.

(Hingga berita ini ditayangkan, tim masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)

(Andri)

ShareTweetPin
admin

admin

Related Posts

Pembangunan RKB Pakai Baja Ringan Tanpa SNI, Kabid Sarpras: Jika Tidak Sesuai Akan Dibongkar

Pembangunan RKB Pakai Baja Ringan Tanpa SNI, Kabid Sarpras: Jika Tidak Sesuai Akan Dibongkar

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Rameni, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, memberikan tanggapan tajam terkait pembangunan RKB SDN 04 Bojonggede...

Konsultan Pengawas dan Ketidaksesuaian Hasil di Lapangan

Konsultan Pengawas dan Ketidaksesuaian Hasil di Lapangan

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Pengerjaan proyek TPT di Rt 02/RW 04 Kecamatan Sukaraja menjadi sorotan banyak pihak. Terutama terkait penggunaan batu bulat dalam...

Diduga Gunakan Baja Ringan Tidak SNI, Wali Murid Minta Pemerintah Tidak Diam

Diduga Gunakan Baja Ringan Tidak SNI, Wali Murid Minta Pemerintah Tidak Diam

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 04 Bojonggede menjadi fokus perhatian dari berbagai kalangan, khususnya para orang tua...

Bakesting Dari Genteng Penyedia Jasa Sudah Diperbaiki Sesuai Gambar

Bakesting Dari Genteng Penyedia Jasa Sudah Diperbaiki Sesuai Gambar

by admin
6 Juni 2025
0

BOGOR,- Penggunaan genteng bekas dari proses bongkaran untuk sloof bawah dalam proyek rehabilitasi beberapa ruang kelas di SMPN 02 Sukaraja,...

Qurban Keluarga Ibrahim AS sebagai Ujian Iman dan Makna Idul Adha yang Tak Terlupakan

Qurban Keluarga Ibrahim AS sebagai Ujian Iman dan Makna Idul Adha yang Tak Terlupakan

by admin
5 Juni 2025
0

BOGOR - Idul Adha merupakan hari yang penuh makna bagi umat Islam, jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, dan menjadi simbol...

Next Post
Keabsahan Badan Hukum Penerima Dana Hibah Dipertanyakan oleh Tokoh Masyarakat

Keabsahan Badan Hukum Penerima Dana Hibah Dipertanyakan oleh Tokoh Masyarakat

Warga Desa Bojong Nangka Antusias Dilayani Caleg Meski Dalam Kondisi Hujan

Warga Desa Bojong Nangka Antusias Dilayani Caleg Meski Dalam Kondisi Hujan

Kategori

  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

Sidebar

RekomendasiNews

Manajemen Gelar Olahraga Bersama Jalin Silaturahmi dan Kekompakan
Olahraga

Manajemen Gelar Olahraga Bersama Jalin Silaturahmi dan Kekompakan

by admin
29 Mei 2025
0

Pengelolaan tim yang efektif sangat penting untuk mendukung kesehatan dan kebugaran, salah satunya melalui kegiatan olahraga seperti golf. Kegiatan ini...

Read more
Penerimaan Siswa Baru Soal LBH Menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Banten
Pendidikan

Penerimaan Siswa Baru Soal LBH Menggugat Dinas Pendidikan Provinsi Banten

by admin
30 Mei 2025
0

Di Indonesia, pendidikan menjadi hak setiap warga negara, namun kenyataannya sering kali hak ini tidak dapat terjamin dengan baik. Kasus...

Read more
Sekjen BNKAB: Deklarasi Bentuk Relawan Anis Bersatu
Politik

Sekjen BNKAB: Deklarasi Bentuk Relawan Anis Bersatu

by admin
6 Juni 2025
0

CIBUBUR – Baru-baru ini, dilakukan sebuah deklarasi BNKAB yang dihadiri oleh berbagai relawan di Gedung Balai Room Cut Nyai Din,...

Read more
Nalari Berita

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Navigate Site

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Kontak

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Bisnis
  • Edukasi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik

© 2025 NalarBerita | All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?