www.nalarberita.id – SMK Bagimu Negeri di Rt 03 jalan lintas Sadu Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi,(Foto.Portaltujuh.net)
SMK Bagimu Negeri yang dibangun melalui dana APBN Kemendikbud RI dengan plafon anggaran 2,7 Miliar berlokasi di Rt 03 jalan lintas Sadu Desa Sungai Jeruk Kecamatan Nipah Panjang Kabupaten Tanjung Jabung Timur Provinsi Jambi hingga berita ini diturunkan tidak ada proses belajar mengajar alias mati.
Satu fakta yang mengejutkan adalah terhentinya proses belajar mengajar di SMK ini. Peristiwa ini berawal ketika Tim Polres Tanjung Jabung Timur melakukan pengecekan fisik bangunan bersama tim dari Politeknik Universitas Sriwijaya. Mereka menyelidiki dugaan Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMK Bagimu Negeri. Ridwan, mantan ketua tim pendiri, bersama dengan Samsu Alam, mendatangi ruang kelas pada hari Sabtu, 17 Juni 2017, dan memberi pernyataan menyesatkan kepada siswa, “Saya sarankan kalian tidak bersekolah di SMK Bagimu Negeri, karena status sekolah ini tidak jelas dan belum memiliki izin operasional,” ungkap Ridwan.
Dampak Hukum dan Sosial dari Terhentinya Proses Belajar Mengajar
Keputusan Ridwan tersebut jelas memiliki dampak luas. Deka Apriyanti, S.Pd., selaku Kepala Sekolah, menjelaskan perihal situasi yang terjadi. Dia menginformasikan kepada Ketua Yayasan melalui pesan WhatsApp tentang kehadiran anggota Polres dan Kades yang menyarankan siswa untuk tidak bersekolah di SMK tersebut. Dika menuturkan, “Kalau begini terus, kami tidak akan sanggup melanjutkan, dan semua pengorbanan yang telah dilakukan akan sia-sia.”
Kejadian ini tidak hanya merugikan siswa, tetapi juga berpotensi mengganggu reputasi sekolah. Siswa dipindahkan ke SMK Negeri 2 Tanjung Jabung Timur tanpa ada surat resmi, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua dan masyarakat. Selain itu, kondisi tidak kondusif ini menyebabkan SMK Bagimu Negeri terpaksa menutup proses pendidikan.
Strategi Pemulihan dan Kelanjutan Proses Belajar
Meski demikian, pada tahun pelajaran 2020/2021, SMK Bagimu Negeri berusaha bangkit kembali dengan membuka penerimaan peserta didik baru di program keahlian Multimedia. Pada saat itu, hanya lima calon siswa yang mendaftar. Namun, situasi ini berujung pada penutupan kembali setelah ketua Yayasan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tipikor terkait pembangunan USB SMK Bagimu Negeri dan ditahan sejak 10 Juli 2019. Sumber dana operasional sekolah pun menjadi sulit, karena sekolah ini menekankan bahwa tidak memungut biaya dari siswa.
Seiring waktu, perlu ada upaya dari pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jambi untuk menanggapi situasi ini. Komunikasi yang efisien tentunya diperlukan agar semua pihak yang terlibat dapat mendapatkan klarifikasi dan menyusun langkah-langkah pemulihan yang diperlukan. Hingga saat ini, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan resmi ketika dihubungi untuk informasi lebih lanjut.
Mencermati surat dari Mendikbud RI yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengenai undangan Bintek dan penandatanganan kerjasama, terlihat bahwa izin operasional merupakan salah satu syarat penting. Dari situasi ini, harapan ke depan adalah agar SMK Bagimu Negeri dapat segera mendapatkan izin dan melanjutkan tugas mulianya dalam mendidik generasi muda.
Editor: Redaksi