Bogor,- Pembangunan sebuah proyek saluran irigasi D.I Cibanon di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor saat ini sedang dalam proses pengerjaan tetapi tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebagaimana yang seharusnya diwajibkan, pada Kamis (07/10).
Salah satu pekerja yang enggan memberikan nama saat ditanya mengenai ketiadaan papan informasi tersebut menyatakan, “Ini masih dalam proses, kita menunggu kedatangan pihak pelaksana, tapi waktu survei mereka hadir. Mungkin besok atau lusa sudah terpasang.” Pernyataan ini sangat mengundang perhatian mengenai transparansi dalam proyek yang dibiayai oleh publik.

Berdasarkan informasi dari LPSE, biaya pembangunan irigasi ini mencapai Rp 585.570.250,- (lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dananya berasal dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Andalas Karya Duta, meskipun tanpa papan informasi, masyarakat memiliki hak untuk tahu mengenai proyek yang dibiayai oleh dana publik.
Setiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh pemerintah daerah, provinsi, atau pusat diharuskan untuk menyediakan papan informasi guna memastikan bahwa masyarakat bisa melakukan pengawasan selama pelaksanaannya. Tidak adanya papan informasi pada proyek ini terbukti melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mencerminkan kurangnya semangat transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, yang mengatur bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara harus mematuhi kewajiban ini.
Lebih jauh, di lokasi proyek, tidak hanya papan informasi yang diabaikan, namun juga aspek keselamatan kerja terkesan diabaikan. Tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar keselamatan dalam industri konstruksi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap regulasi keselamatan yang berlaku, dan seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Melihat kondisi ini, penting bagi kita untuk terus mendorong adanya transparansi dalam setiap proyek publik. Masyarakat harus dapat mengakses informasi yang relevan dan memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana publik. Dengan adanya papan informasi, masyarakat bisa lebih proaktif dalam memberikan masukan atau kritik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Jika proyek-proyek seperti ini tidak dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi, dampaknya akan berujung pada kerugian untuk publik. Transparansi juga berkontribusi pada kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Seharusnya, proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, tidak berujung pada masalah baru yang justru menimbulkan ketidakpuasan di kalangan publik.
Kesimpulannya, sudah saatnya untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan transparansi dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Jangan biarkan kelalaian membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Memastikan setiap proyek dilaksanakan dengan baik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat.
(hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu konfirmasi lebih lanjut)
(Andri)
Bogor,- Pembangunan sebuah proyek saluran irigasi D.I Cibanon di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor saat ini sedang dalam proses pengerjaan tetapi tidak dilengkapi dengan papan informasi, sebagaimana yang seharusnya diwajibkan, pada Kamis (07/10).
Salah satu pekerja yang enggan memberikan nama saat ditanya mengenai ketiadaan papan informasi tersebut menyatakan, “Ini masih dalam proses, kita menunggu kedatangan pihak pelaksana, tapi waktu survei mereka hadir. Mungkin besok atau lusa sudah terpasang.” Pernyataan ini sangat mengundang perhatian mengenai transparansi dalam proyek yang dibiayai oleh publik.

Berdasarkan informasi dari LPSE, biaya pembangunan irigasi ini mencapai Rp 585.570.250,- (lima ratus delapan puluh lima juta lima ratus tujuh puluh ribu dua ratus lima puluh rupiah) dan dananya berasal dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021. Proyek ini dimenangkan oleh CV. Andalas Karya Duta, meskipun tanpa papan informasi, masyarakat memiliki hak untuk tahu mengenai proyek yang dibiayai oleh dana publik.
Setiap kegiatan pembangunan yang didanai oleh pemerintah daerah, provinsi, atau pusat diharuskan untuk menyediakan papan informasi guna memastikan bahwa masyarakat bisa melakukan pengawasan selama pelaksanaannya. Tidak adanya papan informasi pada proyek ini terbukti melanggar undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mencerminkan kurangnya semangat transparansi dan keterbukaan informasi bagi masyarakat. Hal ini juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012, yang mengatur bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara harus mematuhi kewajiban ini.
Lebih jauh, di lokasi proyek, tidak hanya papan informasi yang diabaikan, namun juga aspek keselamatan kerja terkesan diabaikan. Tidak ada seorang pun pekerja yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), yang seharusnya menjadi standar keselamatan dalam industri konstruksi. Keadaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kontraktor terhadap regulasi keselamatan yang berlaku, dan seharusnya menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.
Melihat kondisi ini, penting bagi kita untuk terus mendorong adanya transparansi dalam setiap proyek publik. Masyarakat harus dapat mengakses informasi yang relevan dan memiliki hak untuk mengawasi penggunaan dana publik. Dengan adanya papan informasi, masyarakat bisa lebih proaktif dalam memberikan masukan atau kritik terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
Jika proyek-proyek seperti ini tidak dilaksanakan dengan baik dan sesuai regulasi, dampaknya akan berujung pada kerugian untuk publik. Transparansi juga berkontribusi pada kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah. Seharusnya, proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi sarana pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, tidak berujung pada masalah baru yang justru menimbulkan ketidakpuasan di kalangan publik.
Kesimpulannya, sudah saatnya untuk menegaskan pentingnya kepatuhan pada regulasi dan transparansi dalam proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Jangan biarkan kelalaian membawa dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan. Memastikan setiap proyek dilaksanakan dengan baik adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, kontraktor, dan masyarakat.
(hingga berita ini ditayangkan, masih menunggu konfirmasi lebih lanjut)
(Andri)