BOGOR,- Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri 04 Bojonggede, Desa Bojonggede, Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor berlangsung tanpa papan informasi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran mengenai keselamatan pekerja, terutama karena tidak disediakannya Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai, pada Jum’at (08/10).
Salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, proyek pembangunan ini sudah berjalan sekitar satu bulan. Namun, hingga saat ini, ia sama sekali tidak mengetahui besaran anggaran yang digunakan maupun penyedia jasa yang terlibat. “Kalau pekerjaan yang saya tahu kurang lebih 1 bulan berjalan, namun untuk anggarannya saya tidak tahu karena tidak ada saya lihat. Biasanya kalau dari pemerintah kabupaten Bogor pasti dipasang papan informasi,” ujarnya.
Transparansi dalam Pembangunan Proyek
Penting untuk memahami bahwa setiap proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, harus menyertakan papan informasi. Hal ini tidak hanya untuk kepentingan administratif, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas terhadap masyarakat. Menurut sumber yang dapat dipercaya, anggaran untuk rehabilitasi gedung SDN 04 Bojonggede ini sekitar Rp708.750.000,- yang berasal dari APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Penyedia jasa yang terlibat dalam proyek ini adalah CV. Gumelar Jaya dengan harga penawaran sekitar Rp691.069.000,- (Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah). Ketidakhadiran papan informasi menjadi sebuah pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaannya. Transparansi juga diatur dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), yang seharusnya diikuti untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengawasi pelaksanaan proyek tersebut.
Implikasi Hukum dan Sosial
Tidak adanya papan informasi dalam proyek rehabilitasi tersebut diduga melanggar kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 dan Perpres No. 70 Tahun 2012. Peraturan ini menjelaskan bahwa setiap proyek yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama. Tidak menaatinya dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi pelaksana proyek dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pengawasan dari masyarakat menjadi sangat penting dalam memastikan bahwa dananya digunakan dengan benar dan sesuai dengan rencana. Masyarakat berhak untuk mengetahui siapa yang mengerjakan proyek tersebut dan bagaimana alokasinya. Tanpa papan informasi, akan sulit bagi masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan, sehingga memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dana dan korupsi.
Sejalan dengan itu, kehadiran papan informasi dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan. Ketika masyarakat dilibatkan dan memiliki akses terhadap informasi yang transparan, mereka akan lebih peka dan bersedia untuk berkontribusi dalam pengawasan proyek-proyek pemerintah.
Menimbang semua fakta ini, penting bagi pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti masalah ketidakhadiran papan informasi dan memastikan bahwa proyek pembangunan selanjutnya memenuhi semua regulasi yang ada. Pengetahuan dan keterlibatan masyarakat adalah kunci dalam menciptakan lingkungan pembangunan yang sehat dan transparan.
(Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut)
(Bb)