Retakan pada pekerjaan TPT di Wilayah Desa Kedung Waringin, Kec. Bojonggede
BOGOR, – Kegiatan proyek infrastruktur di Kabupaten Bogor tahun anggaran 2020 mendekati akhir masa pemeliharaannya. Namun, sejumlah hasil dari proyek ini menunjukkan kualitas yang kurang memuaskan, dan memerlukan perbaikan dari pihak penyedia jasa. Dalam masa pemeliharaan, mereka memiliki tanggung jawab penuh terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan. Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Desa Kedung Waringin, Kec. Bojonggede. Diduga, proyek ini tidak dilengkapi dengan sistem sulingan pada tahap akhir, membuat bagian muka pasangan batu mengalami retakan yang cukup panjang.
Fakta menarik, proyek ini menghabiskan dana sekitar Rp. 477.070.000,00 (empat ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh puluh ribu rupiah) yang bersumber dari APBD Kabupaten Bogor tahun 2020. Pekerjaan dilaksanakan oleh penyedia jasa tertentu, dengan pengawasan dari konsultan yang berlisensi. Dalam pelaksanaan, waktu kerja yang ditetapkan adalah 85 (delapan puluh lima) hari kalender.
Masalah yang Terjadi dalam Proyek Infrastruktur
Namun, sangat disayangkan, berdasarkan pantauan di lapangan hingga Senin, 28 Juni 2021, belum ada upaya perbaikan signifikan dari pihak penyedia jasa. Hal ini menimbulkan kekecewaan di antara masyarakat setempat. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak kontraktor sepertinya kurang perhatian, meski retakan yang sama sudah diperbaiki beberapa kali. “Seharusnya mereka lebih memahami pentingnya kualitas pekerjaan,” ujarnya.
Di sisi lain, Robby, selaku PPK dalam kegiatan tersebut, menghindari konfirmasi dari awak media melalui aplikasi WhatsApp mengenai masalah yang ada. Tanpa memberikan tanggapan, ia diduga langsung menonaktifkan aplikasinya. Ini memberikan kesan tidak transparan dari pihak pengelola proyek.
Pentingnya Sulingan dalam Pembangunan TPT
Adalah penting untuk dicatat bahwa sulingan PVC dalam pekerjaan pasangan batu muka sangat berfungsi untuk menekan tekanan tanah di belakang struktur. Pipa-pipa sulingan tersebut mencegah penumpukan air saat hujan, sehingga dapat dialirkan ke luar. Proses pemasangannya harus dilakukan bersamaan dengan pemasangan batu muka. Jarak antar pipa sulingan harus mengikuti pedoman yang ditetapkan dalam rencana dan sesuai instruksi dari Direksi. Ketiadaan sistem ini tidak hanya mengganggu kualitas, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan lebih lanjut jika tidak segera diatasi.
Masa pemeliharaan sendiri adalah masa penting yang dirancang untuk membuktikan kualitas pekerjaan yang telah dilakukan. Lama waktu pemeliharaan adalah enam (6) bulan, dimulai dari Serah Terima Sementara Pekerjaan (PHO) hingga Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO). Pada periode ini, pihak penyedia harus berada dalam keadaan siaga untuk memperbaiki segala ketidaksempurnaan.
Terkait masa pemeliharaan, ada aturan yang jelas:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Pasal 78
Ayat (3), dalam hal penyedia:
A. tidak menjalankan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak memenuhi kewajiban dalam masa pemeliharaan;
B. menyebabkan kegagalan bangunan;
C. menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
D. mengalami kesalahan dalam penghitungan atau volume hasil pekerjaan sesuai audit;
E. menyerahkan barang/jasa yang tidak sesuai kualitas kontrak berdasarkan hasil audit; atau
F. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak.
Penyedia akan dikenakan sanksi administratif yang beragam:
A. sanksi disqualifikasi dalam proses pemilihan;
B. sanksi pencairan jaminan;
C. sanksi daftar hitam;
D. sanksi ganti kerugian; dan/atau
E. sanksi denda.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu tanggapan dari pihak terkait atas masalah ini.
(B – Beng)