Kab Tangerang – Tindakan pungutan liar (Pungli) di kalangan sekolah telah menjadi sorotan di SMPN 6 Pasar Kemis. Banyak wali murid mengeluhkan adanya dugaan pungutan yang seharusnya tidak ada, serta dampak yang ditimbulkannya terhadap siswa dan orang tua.
Salah satu wali murid yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah memungut biaya sebesar Rp 10.000 per bulan dari setiap siswa. Uang ini, menurutnya, digunakan untuk membeli berbagai peralatan kebersihan seperti alat kebersihan, jam dinding, dan gorden, yang seharusnya menjadi tanggung jawab sekolah dan didanai melalui dana BOP.
Dampak Pungutan Liar pada Kualitas Pendidikan
Pungutan liar di sekolah dapat mempengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan. Ketika sekolah memungut biaya yang tidak seharusnya, hal ini tidak hanya membebani orang tua, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Dengan adanya pungutan ini, banyak orang tua merasa terpaksa untuk tidak mengungkapkan ketidakpuasan mereka, karena khawatir anak-anak mereka akan jadi sasaran bullying atau dikecewakan dalam proses belajar.
Data dari berbagai penelitian menunjukkan bahwa biaya pendidikan yang tinggi dapat menghambat persentase partisipasi siswa, terutama di daerah-daerah yang kurang mampu. Masyarakat harusnya bisa memfokuskan pada upaya peningkatan pendidikan tanpa adanya beban biaya yang tidak seharusnya. Masyarakat, terutama orang tua, berhak mendapatkan pendidikan yang layak untuk anak-anak mereka tanpa adanya pungutan yang membebani.
Memahami Tanggung Jawab Sekolah dan Dana BOS
Dalam konteks pengelolaan dana pendidikan, penting untuk menegaskan bahwa setiap sekolah seharusnya transparan mengenai penggunaan dana BOP yang diberikan oleh pemerintah. Menurut Kepala Sekolah SMPN 6, Suyanti, tudingan mengenai pungutan liar ini tidak benar dan tidak ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. Namun, ia menyatakan bahwa masalah transparansi penggunaan dana seharusnya menjadi fokus perhatian. Sekolah harus memiliki cara-cara efektif untuk menunjukkan penggunaan dana kepada orang tua dan masyarakat, meskipun dilihat dari sudut pandang sekolah, seringkali informasi tersebut sulit dikomunikasikan.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.44 Tahun 2012 dengan tegas melarang pungutan biaya satuan pendidikan di Satuan Pendidikan Dasar, termasuk SMP. Sanksi bagi pelanggar pun sangat berat, termasuk sanksi disiplin pegawai negeri dan hukuman pidana. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama pada tingkat pendidikan SD dan SMP.
Dengan berpegang pada aturan ini, diharapkan semua pihak, terutama sekolah, bisa mematuhi peraturan yang ada demi mewujudkan pendidikan yang lebih baik dan lebih adil bagi semua siswa. Kerjasama yang baik antara orang tua, pemerintah, dan pihak sekolah sangat penting untuk mengatasi berbagai permasalahan, termasuk pungutan liar yang tidak adil bagi siswa.